Logo

Persyaratan Sertifikasi

  1. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sesuai skema kompetensi pada jabatan Koperasi Jasa Keuangan, atau
  2. Minimal pendidikan SLTA dan berpengalaman kerja dalam mengelola usaha simpan pinjam koperasi minimal selama 1 tahun.

Hak Pemohon dan Peserta Sertifikasi serta Kewajiban Pemegang Sertifikat

Hak Pemohon Sertifikasi
  • Hak bertanya berkaitan dengan persyaratan dan prosedur uji kompetensi
Hak Peserta Sertifikasi
  1. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi yang diuji
  2. Hak banding bila keputusan hasil uji kompetensi tidak sesuai dengan ketentuan bukti
  3. Memperoleh sertifikat sesuai hasil uji kompetensi
  4. Hak untuk uji kompetensi ulang
  5. Peserta yang dinyatakan kompeten diberikan sertifikat kompetensi
  6. Menggunakan sertifikat kompetensi yang dimiliki untuk keperluan pekerjaannya
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  1. Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi
  2. Membuat pernyataan bahwa sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan
  3. Tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP, atau membuat pernyataan yang menyesatkan
  4. Menghentikan penggunaan pengakuan atas sertifikasi jika dibekukan/dicabut, dan mengembalikannya
  5. Mematuhi program uji petik (surveillance) dari LSP

Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi untuk skema kompetensi ini adalah sebesar Rp 1.500.000 – Rp 5.000.000, sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Proses Sertifikasi

Persyaratan Pendaftaran
  1. Pemohon memahami proses asesmen dan skema sertifikasi
  2. Mengisi formulir permohonan dan melampirkan bukti pendukung
  3. Memenuhi persyaratan dasar sertifikasi
  4. Setuju memenuhi persyaratan dan memberikan informasi untuk penilaian
  5. LSP menelaah kelengkapan dan kesesuaian berkas pendaftaran
Proses Asesmen
  1. Asesmen dilakukan objektif dan sistematis, dengan bukti terdokumentasi
  2. Benchmark dan tools ditentukan dan disesuaikan
  3. Rencana asesmen dijelaskan kepada peserta
  4. Asesmen mengikuti prinsip dan aturan bukti (valid, akurat, terkini, memadai - VATM)
  5. Evaluasi hasil asesmen mandiri dan portofolio
  6. Peserta direkomendasikan Kompeten atau lanjut uji kompetensi
Proses Uji Kompetensi
  1. Uji praktek, tertulis, dan lisan, objektif dan sesuai skema
  2. Peralatan diuji dan dikalibrasi
  3. Evaluasi bukti sesuai prinsip VATM
  4. Hasilnya direkomendasikan "Kompeten" atau "Belum Kompeten"
  5. Sertifikat berlaku 3 tahun
Keputusan Sertifikasi
  1. LSP memastikan informasi cukup untuk keputusan dan penelusuran
  2. Keputusan sesuai skema
  3. Keputusan dibuat berdasarkan proses asesmen
  4. Sertifikat diberikan setelah semua persyaratan terpenuhi
  5. Format sertifikat mengacu pada pedoman BNSP
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
  1. LSP memiliki prosedur tertulis untuk pembekuan dan pencabutan
  2. Ada perjanjian dengan pemegang sertifikat terkait pencabutan
Pemeliharaan Sertifikasi
  1. LSP punya prosedur pemeliharaan sertifikat
  2. Melakukan surveilans minimal setahun sekali
Proses Sertifikasi Ulang
  1. Ulang setelah 3 tahun
  2. LSP punya kebijakan untuk sertifikasi ulang
  3. Menjamin kompetensi masih relevan
  4. Metode: rekaman asesmen, portofolio, konfirmasi pekerjaan
  5. Jika tak ada bukti terkini, uji ulang dengan biaya standar
  6. Jika ada bukti terkini, cukup biaya administrasi
Penggunaan Sertifikat
  1. Mematuhi ketentuan skema
  2. Sertifikat hanya untuk ruang lingkup yang diberikan
  3. Tidak membuat pernyataan menyesatkan
  4. Berhenti menggunakan sertifikat jika dicabut
  5. Ikut program surveilans
  6. LSP punya prosedur koreksi jika ada penyalahgunaan
Banding
  1. LSP punya prosedur banding
  2. Banding diajukan maksimal 14 hari setelah keputusan
  3. Prosedur tidak berpihak dan tepat waktu
  4. Keputusan banding diambil oleh pihak yang berbeda
  5. LSP memberikan laporan dan hasil kepada pemohon
  6. Hasil banding disampaikan secara resmi
LSP Keuangan EKOPINA

adalah lembaga pelaksana sertifikasi bidang perkoperasian berdasarkan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi.

Hubungi Kami

Kantor Pusat : Jl. Kebon Agung, Dusun Nganti, Mlati, Sleman,
D.I. Yogyakarta 55285

Kontak

Email: lspkekopina@gmail.com
Telepon: 0274-436-1187
WhatsApp: +62 000-0000-0000

Follow Us