Logo

Skema Sertifikasi

LSP Keuangan EKOPINA melakukan uji dan sertifikasi kompetensi untuk 14 (empat belas) skema sertifikasi, yaitu :

  1. Pengurus
  2. Pengawas
  3. General Manager
  4. Manajer / Kepala Cabang
  5. Kepala Bagian Pinjaman (Lending)
  6. Kepala Bagian Akuntansi
  7. Kepala Bagian Dana (Funding)
  8. Petugas Pengendalian Internal
  9. Analisis Pinjaman / Pembiayaan
  10. Juru Tagih
  11. Juru Survey
  12. Juru Buku
  13. Customer Service
  14. Kasir
  1. Latar Belakang
    1. Usaha simpan pinjam merupakan usaha yang sangat strategis dan penting karena pada satu sisi sangat dibutuhkan untuk melayani kebutuhan anggota yang menyebar di seluruh pelosok tanah air yang tidak terjangkau oleh layanan lembaga keuangan lainnya, baik karena lokasi geografis yang tersebar maupun karena berbagai keterbatasan lainnya.
    2. Sebagai lembaga keuangan, keberlangsungan dan perkembangan usaha KSP/USP sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat anggota atau pengguna jasanya. Sebagaimana berlaku pula pada lembaga keuangan lainnya, pengembangan dan penerapan standar kompetensi pengelola Koperasi Simpan Pinjam atau koperasi jasa keuangan merupakan suatu prasyarat penting dalam rangka mendukung dan menjaga kepercayaan masyarakat anggota sebagai pengguna jasa Koperasi Simpan Pinjam.
    3. Dalam rangka mendukung dan memperkuat pengembangan usaha simpan pinjam koperasi perlu dibangun sistem sertifikasi kompetensi profesi pengelola koperasi simpan pinjam/koperasi jasa keuangan.
  2. Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
    1. Bidang Koperasi dan UKM.
    2. Lingkup Penggunaan: Koperasi Jasa Keuangan / Koperasi Simpan Pinjam.
  3. Tujuan Sertifikasi
    1. Memastikan dan Memelihara kompetensi Para PENGURUS; PENGAWAS; GENERAL MANAGER; MANAJER / KEPALA CABANG; KABAG AKUNTANSI; KABAG PINJAMAN / PEMBIAYAAN; KABAG DANA; PETUGAS PENGENDALIAN INTERNAL; ANALISIS PINJAMAN / PEMBIAYAAN; CUSTOMER SERVICES; JURU SURVEY; JURU TAGIH; JURU BUKU; KASIR di setiap Koperasi Jasa Keuangan / Koperasi Simpan Pinjam / Unit Usaha Simpan Pinjam.
    2. Sebagai acuan dalam melakukan sertifikasi oleh LSP dan Asesor Kompetensi.
  4. Acuan Normatif
    1. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Skema Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408).
    3. Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Jabatan 2011–2016.
    4. Undang-undang RI No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
    5. Pedoman BNSP 201 Versi 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
    6. Pedoman BNSP 202 Versi 2014 – Pedoman Penyiapan dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
    7. Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
    8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 133/MEN/III/2007 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Keuangan, Sub Sektor Keuangan, Bidang Koperasi Jasa Keuangan.
    9. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 189 tahun 2019 tentang Penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori aktivitas keuangan dan asuransi golongan pokok aktivitas jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pension bidang koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam koperasi.
  5. Kemasan / Paket Kompetensi
    1. Jenis Kemasan : Okupasi
    2. Rincian Unit Kompetensi :
LSP Keuangan EKOPINA

adalah lembaga pelaksana sertifikasi bidang perkoperasian berdasarkan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi.

Hubungi Kami

Kantor Pusat : Jl. Kebon Agung, Dusun Nganti, Mlati, Sleman,
D.I. Yogyakarta 55285

Kontak

Email: lspkekopina@gmail.com
Telepon: 0274-436-1187
WhatsApp: +62 000-0000-0000

Follow Us