Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi kompetensi kerja di bidang tertentu. Sertifikasi profesi merupakan proses penilaian terhadap seseorang yang bertujuan untuk memastikan bahwa orang tersebut memiliki kompetensi atau keahlian tertentu sesuai dengan standar yang berlaku di industri atau profesi tersebut. LSP biasanya diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia. Fungsi utama dari LSP adalah menilai dan memastikan bahwa tenaga kerja yang disertifikasi telah memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional atau internasional, sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan sertifikasi dari LSP, tenaga kerja akan mendapatkan pengakuan formal atas keterampilan dan kompetensi yang dimilikinya, yang dapat meningkatkan daya saing di pasar kerja.
LSP Keuangan EKOPINA didirikan pada Tanggal 31 Januari 2025 dengan Akte Notaris Haryani Pratiwi, S.H., M.KN. Akta No 23 Tahun 2025.
LSP Keuangan EKOPINA adalah lembaga pelaksana sertifikasi bidang perkoperasian berdasarkan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi
Lembaga Otoritas Profesi Yang Legal, Independen Dan Terpercaya Untuk Mengembangkan Sumber Daya Manusia Yang Tangguh Dengan Pengetahuan, Ketrampilan Dan Sikap Yang Bijaksana Dalam Melaksanakan Manajemen Usaha Diberbagai Profesi Serta Menjamin Kompetensi Tenaga Kerja Secara Nasional.
adalah lembaga pelaksana sertifikasi bidang perkoperasian berdasarkan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi.
Kantor Pusat : Jl. Kebon Agung, Dusun Nganti, Mlati, Sleman,
D.I. Yogyakarta 55285
Email: lspkekopina@gmail.com
Telepon: 0274-436-1187
WhatsApp: +62 000-0000-0000