Logo

Latar Belakang

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi kompetensi kerja di bidang tertentu. Sertifikasi profesi merupakan proses penilaian terhadap seseorang yang bertujuan untuk memastikan bahwa orang tersebut memiliki kompetensi atau keahlian tertentu sesuai dengan standar yang berlaku di industri atau profesi tersebut. LSP biasanya diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia. Fungsi utama dari LSP adalah menilai dan memastikan bahwa tenaga kerja yang disertifikasi telah memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional atau internasional, sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan sertifikasi dari LSP, tenaga kerja akan mendapatkan pengakuan formal atas keterampilan dan kompetensi yang dimilikinya, yang dapat meningkatkan daya saing di pasar kerja.
LSP Keuangan EKOPINA didirikan pada Tanggal 31 Januari 2025 dengan Akte Notaris Haryani Pratiwi, S.H., M.KN. Akta No 23 Tahun 2025.
LSP Keuangan EKOPINA adalah lembaga pelaksana sertifikasi bidang perkoperasian berdasarkan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi

Visi

Lembaga Otoritas Profesi Yang Legal, Independen Dan Terpercaya Untuk Mengembangkan Sumber Daya Manusia Yang Tangguh Dengan Pengetahuan, Ketrampilan Dan Sikap Yang Bijaksana Dalam Melaksanakan Manajemen Usaha Diberbagai Profesi Serta Menjamin Kompetensi Tenaga Kerja Secara Nasional.

Misi

  1. Menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Profesi Sesuai Dengan Kebutuhan Pengembangan Organisasi Dan Usaha Koperasi.
  2. Mengembangkan Dan Mengusulkan Standar Kompetensi Profesi Di Bidang Perkoperasian.
  3. Memverifikasi Dan Menetapkan Tempat Uji Kompetensi Sebagai Mitrakerja Lembaga Dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi Profesi Di Bidang Perkoperasian.
  4. Penerapan Sistem Manajemen Mutu Sertifikasi Kompetensi Profesi Lembaga Dan Tempat Uji Kompetensi.

Fungsi

  1. Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi profesi tenaga kerja bidang Koperasi.
  2. Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi di bidang perkoperasian.

Kebijakan Mutu

  1. Sistem Manajemen Mutu
    1. LSP Keuangan EKOPINA memberikan pelayanan prima dengan biaya terjangkau.
    2. Menerapkan siatem manajemen mutu di LSP Keuangan EKOPINA untuk setiap orang yang akan mengajukan permohonan sertifikat kompetensi di bidang Koperasi.
    3. LSP Keuangan EKOPINA mempersyaratkan mereka yang telah memperoleh sertifikat kompetensi untuk memelihara dan mengembangkan kompetensinya.
  2. Komitmen Mutu
    1. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LSP Keuangan EKOPINA menerapkan sepenuhnya Pedoman BNSP.
    2. Memberikan pelayanan prima, profesional, akuntabel dan transparan.
    3. Cepat tanggap dan proaktif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi.
    4. Menjaga dan memelihara dokumen dan kerahasiaanya.
    5. Memelihara kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi.
  3. Jaminan Mutu
    1. Proses pelaksanaan sertifikasi kompetensi menetapkan dan menerapkan sistem kendali mutu yang baku.
    2. Personil LSP Keuangan EKOPINA berada dalam koordinasi Direktur dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah LSP.
    3. Personil LSP Keuangan EKOPINA dalam menjalankan pekerjaan diatur sesuai dengan uraian tugas bidang pekerjaannya.
    4. Personil LSP Keuangan EKOPINA terbebas dari pengendalian atau intervensi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung dlm pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
LSP Keuangan EKOPINA

adalah lembaga pelaksana sertifikasi bidang perkoperasian berdasarkan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi.

Hubungi Kami

Kantor Pusat : Jl. Kebon Agung, Dusun Nganti, Mlati, Sleman,
D.I. Yogyakarta 55285

Kontak

Email: lspkekopina@gmail.com
Telepon: 0274-436-1187
WhatsApp: +62 000-0000-0000

Follow Us